Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ana mau tanya apa yang dimaksud dengan derajat hadits hasan shahih? Tolong antum jelaskan beserta sebab-sebab keluarnya istilah itu. Jazakumullah khair.
Jawaban:
Alhamdulillah, wash sholatu was salaamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du:
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjawab: “Hadits yang diberikan dua penilaian sekaligus ini -yaitu hasan dan shahih- tidaklah lepas dari dua kemungkinan berikut ini:
Pertama, bisa jadi hadits tersebut termasuk hadits yang gharib yaitu seorang perawi hanya menyendiri dalam meriwayatkan hadits itu atau:
Kedua, haditsnya tidak demikian (menyendiri).
Kalau dipilih kemungkinan yang pertama maka sebab penggabungan kedua penilaian ini merupakan keraguan ulama penilai hadits tersebut terhadap perawi yang menyendiri, apakah dia termasuk orang yang dhabith (bisa menjaga hadits, hafal) sehingga haditsnya dinilai shahih ataukah dia itu khafifu dhabth (lemah hafalannya) sehingga haditsnya dinilai hasan. Berdasarkan alasan tersebut, maka ungkapan tersebut (yakni hasan shahih) bisa ditafsirkan dengan makna “hasan atau shahih” dan kedudukannya berada di bawah tingkatan (hadits) yang diberi predikat shahih secara tegas.
Dan apabila ditafsirkan dengan kemungkinan kedua yaitu perawinya tidak menyendiri dalam meriwayatkan hadits itu maka penggabungan itu berdasarkan kondisi dua buah sanad (alur periwayatan). Sanad yang berderajat shahih sedangkan yang kedua lagi berderajat hasan, sehingga dua penilaian itu pun diberikan kepadanya berdasarkan pertimbangan kondisi kedua buah sanadnya, dan hal itu membuat statusnya lebih kuat daripada (hadits) yang hanya diberikan predikat shahih.”
Al Hafizh Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata, “Tidak ada pertentangan makna antara (penilaian) hasan dan shahih (secara bersamaan) kecuali apabila ternyata hadits tersebut hanya mencapai predikat hasan, adapun apabila suatu hadits mencapai derajat shahih maka predikat hasan itu pun telah tercapai dan tidaklah mustahil hal itu terjadi mengikuti predikat shahih, sebab keberadaan derajat (hadits) yang lebih tinggi tidak otomatis menafikan derajat yang lebih rendah, maka dengan begitu sah-sah saja jika dikatakan “hasan” ditinjau dari sisi sifatnya yang lebih rendah dan ‘shahih’ bila ditinjau dari sisi sifatnya yang lebih tinggi.” (Dialih bahasakan dari Min Athyabil Minah fi ‘Ilmil Mushthalah hal. 17-18, karya Syaikh Abdul Karim Muraad dan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad hafizhahumallah).
***
Penanya: Rizky Krisnaldi
Dijawab oleh: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi
Sumber: muslim.or.id
🔍 Doa Setelah Tahajud Sesuai Sunnah, Mengirim Al Fatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup, Keuntungan Puasa Rajab, Api Di Kota Aden Yaman, Lagi Onani, Hukum Potong Kuku Dan Rambut Saat Qurban